08 Februari 2010

Bolehkah Berobat dengan Arak?

Bolehkah Berobat dengan Arak?
Untuk anggota Pengusaha Muslim

Muhammad Abduh Tuasikal 21 Januari jam 21:09 Reply
Dalam pengobatan Cina tradisional arak bersifat menghangatkan dan melancarkan sirkulasi darah sehingga bisa memperkuat efek pengobatan. Lebih-lebih pada kasus penyakit 'yin/dingin' dan gangguan sirkulasi darah.[1]

Bagaimanakah tinjauan Islam mengenai pengobatan dengan arak?

Perlu diketahui, mayoritas ulama mengharamkan berobat dengan khomr (yaitu sesuatu yang memabukkan) seperti arak. Alasan terlarangnya hal ini adalah sebagai berikut.

Pertama: Hadits Thoriq bin Suwaid Al Ju’fiy

Thoriq bin Suwaid Al Ju’fiy pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai khomr. Kemudian beliau melarang atau tidak suka untuk menggunakannya. Kemudian Thoriq mengatakan bahwa khomr itu hanya akan digunakan sebagai obat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan,

إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ

“Sesungguhnya khomr bukanlah obat, namun sebenarnya dia adalah penyakit.”[2]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Inilah dalil tegas yang melarang berobat dengan khomr dan sebagai bantahan kepada orang yang membolehkannya. Begitu pula dengan benda-benda haram lainnya berlaku demikian (terlarang digunakan untuk berobat) dengan alasan qiyas (analogi). Hal ini berbeda dengan orang yang membedakan antara keduanya.”[3]

Sungguh sangat aneh jika ada sebagian dokter muslim yang membolehkan berobat dengan khomr (arak) sedangkan Nabinya sendiri mengatakan bahwa khomr itu adalah penyakit!

Kedua: Hadits Abu Darda’

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّوَاءَ وَأَنْزَلَ الدَّاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَتَدَاوَوْا بِحَرَامِ

“Sesungguhnya Allah menurunkan obat dan Dia juga menurunkan penyakit. Allah menjadikan obat pada setiap penyakit. Oleh karena itu, berobatlah. Namun janganlah kalian berobat dengan yang haram. ”[4]

Ketiga: Hadits Abu Hurairah

Dari Abu Hurairah, beliau mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّوَاءِ بِالْخَبِيثِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggunakan obat yang khobits (kotor).” [5]

Inilah dalil-dalil yang menunjukkan terlarangnya berobat dengan yang haram secara umum dan menunjukkan pula terlarangnya menggunakan khomr (arak) secara khusus.

Baca kelanjutannya di sini:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2879-bolehkah-berobat-dengan-arak.html

Untuk berlangganan artikel rumaysho.com via email, silakan daftarkan di sini:
http://feedburner.google.com/fb/a/mailverify?uri=rumaysho/rFAC&loc=en_US

Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.com